SEJARAH HAM
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Undang – Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
Pasal – pasal hak asasi manusia :
Pasal 75
Komnas HAM bertujuan :
a. Pengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76
(1) Untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hakasasi manusia.
(2) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi mannusia dan kewajiban dasar manusia.
(3) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(4) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas HAM berdasarkan Pancasila.
Pasal 78
(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:
a. sidang paripurna, dan
b. sub komisi
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Pasal 79
(1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan tata tertib, program kerja, dan mekanisme program kerja Komnas HAM.
Pasal 80
(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai Subkomidi diatur dalam Peraturan tata tertib Komnas HAM.
Pasal 81
(1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaa kegiatan Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
(3) Sekretaris Jenderal di jabat oleh seorang pegawai negeri yang bukan anggota Komnas HAM.
(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan , tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengsn Keputusan Presiden.
Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan tata tertib Komnas HAM.
Pasal 83
(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiaberdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan Presiden selaku Kepala Negara.
(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 84
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang:
a. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
c. berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, eksekutif, dan lembaga tinggi Negara; atau
d. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal 85
(1) Pemberhentian Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1 tahun secara terus menerus.
d. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
e. melakukan perbuatan tercela atau hal-hal lain yang terputus oleh sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi; dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas dalam Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenal tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian anggota dan Pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
a. menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM ;
b. partisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
(2) Setiap anggota Komnas HAM berhak :
a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi
b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi ;
c. mengajukan dan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna, dan
d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan tata tertib Komnas HAM.
Pasal 89
(1) Untuk melaksanakn fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d. studi kepustakan, studi lapangan, studi banding, di negara lain mengenai hak asasi manusia;
e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia; dan
f. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya, dan
c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat nasional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
c. pemanggilam terhadap pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. pemanggilan terrhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan ;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bila mana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
(4) Untuk melaksankan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara i konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasia atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Pasal 90
(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya dapat pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh orang lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
Pasal 91
(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila:
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c. pengaduan diadukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; atau
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Mekanisme pelaksanaan untuk kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
(1) Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu guna melindungi kepentingan dan hak asasi manusia yang bersangkutan atau terwujud penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan memberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat :
a. membahayakan keselamatan dan keamanan negara;
b. membahayaka keselamatan dan ketertiban umum;
c. membahayakan keselamatan perorangan;
d. mencemarkan nama baik perorangan;
e. membocorkan rahasia negara dan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan Keputusan Pemerintah;
f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
g. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, atau
h. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Pasal 93
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan pasal 95.
Pasal 95
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk memenuhi panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perungang-undangan.
Pasal 96
(1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh Komnas HAM yang ditunjuk sebagai mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud ayat (1), berupa kesepakatan secara tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh mediator.
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh para pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat meminta pada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan, fungsi, tugas, wewenangnya serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
sumber :
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
http://asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_hak_asasi/uu_hak_asasi_babVII.htm
Jumat, 11 Maret 2011
Rabu, 23 Februari 2011
pergolakkan mesir
AS BERADA DI BALIK PERGOLAKAN MESIR
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Kairo turut membantu seorang pembangkang muda untuk menghadiri sebuah konferensi yang didukung AS di New York. Kedutaan Besar AS di Kairo juga dilaporkan menjaga kerahasiaan identitas pembangkang itu dari kepolisian Mesir.
Saat dalam perjalanan pulang ke Kairo pada Desember 2008, aktivis Mesir ini menjelaskan kepada beberapa diplomat AS bahwa sebuah aliansi kelompok oposisi telah menyusun rencana untuk menggulingkan Presiden Hosni Mubarak dan mendirikan pemerintahan yang demokratis di Mesir pada tahun 2011.
Pembangkang tersebut telah diringkus oleh personel keamanan Mesir sehubungan dengan keterlibatannya dalam beberapa aksi unjuk rasa. Identitas aktivis ini juga masih dijaga kerahasiaannya oleh The Daily Telegraph.
Krisis politik bergejolak di Mesir setelah berlangsung aksi penggulingan kekuasaan Presiden Tunisia Zine al-Abedine Ben Ali yang telah melarikan diri dari negaranya menyusul meluasnya aksi unjuk rasa menuntut pengunduran dirinya.
PERGOLAKKAN MESIR TAK AKAN MERAMBAT KE INDONESIA
Pakar Indonesianis ini menilai kekacauan di Tunisia dan Mesir saat ini hampir serupa dengan situasi Indonesia pada 1998 lalu ketika Soeharto dilengserkan secara paksa dari tampuk kekuasaan melalui gerakan reformasi.
"Kalau kita bandingkan dengan kondisi Indonesia pada 1998 ketika Soeharto jatuh dibandingkan dengan apa yang terjadi di Mesir dan Tunisia saat ini ada kesamaan, demonstrasi dari bawah, ada sejumlah elit yang memberontak, sehingga sulit mempertahankan kekuasaannya," terangnya.
Namun, ia tak melihat tanda-tanda kesamaan gejolak politik Indonesia belakangan ini dengan pergolakan politik di negeri-negeri Gurun Pasir tersebut. Karena demokrasi tumbuh relatif baik.
"Saya tidak mau menyamakan Indonesia sekarang dengan Tunisia dan Mesir. Indonesia dibandingkan dengan Tunisia tidak ada kesamaan. Indonesia sekarang sudah demokratis. Anda boleh saja berdebat soal demokrasi di Indonesia, tapi faktanya Indonesia sudah menjadi negara demokratis. Di sini, rakyat sudah memilih gubernur dan kepala daerah secara langsung. Tapi bahwa itu belum berjalan sebagaimana mestinya itu soal lain lagi," papar Liddle.
Sementara di Tunisia dan Mesir, tambah Lidle, demokrasi berjalan semu, karena rakyat tidak punya hak memilih dengan bebas. "Jadi jauh berbeda dengan Tunisia dan Mesir sekarang. Di sana tidak demokratis. Rakyat tidak punya hak, pemilu tidak bermakna. Kalau di sini lebih punya makna. Selain itu, tentara di Indonesia sekarang terkesan apolitis. Kesan saya begitu. Tentara di sini berperan sebagai tentara yang profesional, tidak lagi berpolitik," terangnya.
REVOLUSI MESIR DI DEPAN MATA
Korban terus berjatuhan seiring meluasnya demonstrasi antipemerintah di kota-kota utama di Mesir, Sabtu (29/1/2011). Sedikitnya 48 orang dilaporkan tewas dalam bentrokan antara demonstran dan polisi sejak aksi pecah, Selasa.
Korban berjatuhan dari kedua belah pihak. Massa yang marah mengeroyok tiga polisi hingga tewas di kota Rafah, dekat Sinai. Di Kairo, polisi—yang dibenci masyarakat karena tindak represif terhadap rakyat selama ini—ditarik dari jalanan dan digantikan tentara Mesir.
Jumlah korban dikhawatirkan akan terus bertambah seiring semakin beringasnya massa. Stasiun televisi Al-Jazeera melaporkan, polisi melepaskan tembakan ke arah massa yang berusaha menyerbu Gedung Kementerian Dalam Negeri di Kairo, Sabtu siang.
Penjarahan merajalela setelah sekitar 60 persen kantor polisi di Mesir dibakar massa. Bentrokan juga terjadi di kota pelabuhan utama Ismailiya, sebelah timur laut Kairo. Sementara massa di Alexandria menginap di masjid di tengah kota dan bersiap beraksi lagi.
Di Kairo, puluhan ribu warga menyerukan Presiden Mesir Hosni Mubarak segera mundur dan pergi dari Mesir. ”Kami datang ke sini untuk menyerukan, ’Kami tidak menginginkan kamu sama sekali, kami ingin kau keluar dari negara ini!’” seru pengacara Mohammed Osama (25), yang turut dalam aksi di Lapangan Tahrir, Kairo.
Massa mengacuhkan langkah pembubaran kabinet dan janji reformasi, yang diumumkan Mubarak melalui televisi nasional, Sabtu selepas tengah malam. Mubarak berjanji segera membentuk pemerintahan baru, tetapi menegaskan tak akan mundur dari kursi presiden yang sudah ia duduki 30 tahun.
Rakyat Mesir menunggu-nunggu apakah Mubarak akan menunjuk kembali Menteri Dalam Negeri Habib Al-Adly, pejabat yang membawahkan kepolisian dan orang paling dibenci rakyat Mesir. Meski demikian, sebagian besar rakyat menganggap pernyataan dan janji Mubarak sudah terlambat dan menuntut presiden berusia 82 tahun itu segera lengser.
”Presiden Mubarak tidak memahami pesan yang disampaikan rakyat Mesir. Pidatonya sangat mengecewakan. Protes akan terus berlanjut sampai rezim Mubarak tumbang,” kata pemimpin oposisi Mesir, Mohamed ElBaradei, kepada stasiun televisi France24.
ElBaradei mengaku siap memimpin pemerintahan transisi jika diminta dan akan ikut aksi demonstrasi untuk memaksa Mubarak turun.
Kelompok oposisi yang dilarang pemerintah, Persaudaraan Muslim (Moslem Brotherhood), Sabtu, menyerukan agar transisi kekuasaan berjalan secara damai dengan pembentukan kabinet peralihan. Sebanyak 50 tokoh pemimpin Persaudaraan Muslim termasuk dalam 350 orang yang ditangkap aparat pemerintah Mesir, Jumat.
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Kairo turut membantu seorang pembangkang muda untuk menghadiri sebuah konferensi yang didukung AS di New York. Kedutaan Besar AS di Kairo juga dilaporkan menjaga kerahasiaan identitas pembangkang itu dari kepolisian Mesir.
Saat dalam perjalanan pulang ke Kairo pada Desember 2008, aktivis Mesir ini menjelaskan kepada beberapa diplomat AS bahwa sebuah aliansi kelompok oposisi telah menyusun rencana untuk menggulingkan Presiden Hosni Mubarak dan mendirikan pemerintahan yang demokratis di Mesir pada tahun 2011.
Pembangkang tersebut telah diringkus oleh personel keamanan Mesir sehubungan dengan keterlibatannya dalam beberapa aksi unjuk rasa. Identitas aktivis ini juga masih dijaga kerahasiaannya oleh The Daily Telegraph.
Krisis politik bergejolak di Mesir setelah berlangsung aksi penggulingan kekuasaan Presiden Tunisia Zine al-Abedine Ben Ali yang telah melarikan diri dari negaranya menyusul meluasnya aksi unjuk rasa menuntut pengunduran dirinya.
PERGOLAKKAN MESIR TAK AKAN MERAMBAT KE INDONESIA
Pakar Indonesianis ini menilai kekacauan di Tunisia dan Mesir saat ini hampir serupa dengan situasi Indonesia pada 1998 lalu ketika Soeharto dilengserkan secara paksa dari tampuk kekuasaan melalui gerakan reformasi.
"Kalau kita bandingkan dengan kondisi Indonesia pada 1998 ketika Soeharto jatuh dibandingkan dengan apa yang terjadi di Mesir dan Tunisia saat ini ada kesamaan, demonstrasi dari bawah, ada sejumlah elit yang memberontak, sehingga sulit mempertahankan kekuasaannya," terangnya.
Namun, ia tak melihat tanda-tanda kesamaan gejolak politik Indonesia belakangan ini dengan pergolakan politik di negeri-negeri Gurun Pasir tersebut. Karena demokrasi tumbuh relatif baik.
"Saya tidak mau menyamakan Indonesia sekarang dengan Tunisia dan Mesir. Indonesia dibandingkan dengan Tunisia tidak ada kesamaan. Indonesia sekarang sudah demokratis. Anda boleh saja berdebat soal demokrasi di Indonesia, tapi faktanya Indonesia sudah menjadi negara demokratis. Di sini, rakyat sudah memilih gubernur dan kepala daerah secara langsung. Tapi bahwa itu belum berjalan sebagaimana mestinya itu soal lain lagi," papar Liddle.
Sementara di Tunisia dan Mesir, tambah Lidle, demokrasi berjalan semu, karena rakyat tidak punya hak memilih dengan bebas. "Jadi jauh berbeda dengan Tunisia dan Mesir sekarang. Di sana tidak demokratis. Rakyat tidak punya hak, pemilu tidak bermakna. Kalau di sini lebih punya makna. Selain itu, tentara di Indonesia sekarang terkesan apolitis. Kesan saya begitu. Tentara di sini berperan sebagai tentara yang profesional, tidak lagi berpolitik," terangnya.
REVOLUSI MESIR DI DEPAN MATA
Korban terus berjatuhan seiring meluasnya demonstrasi antipemerintah di kota-kota utama di Mesir, Sabtu (29/1/2011). Sedikitnya 48 orang dilaporkan tewas dalam bentrokan antara demonstran dan polisi sejak aksi pecah, Selasa.
Korban berjatuhan dari kedua belah pihak. Massa yang marah mengeroyok tiga polisi hingga tewas di kota Rafah, dekat Sinai. Di Kairo, polisi—yang dibenci masyarakat karena tindak represif terhadap rakyat selama ini—ditarik dari jalanan dan digantikan tentara Mesir.
Jumlah korban dikhawatirkan akan terus bertambah seiring semakin beringasnya massa. Stasiun televisi Al-Jazeera melaporkan, polisi melepaskan tembakan ke arah massa yang berusaha menyerbu Gedung Kementerian Dalam Negeri di Kairo, Sabtu siang.
Penjarahan merajalela setelah sekitar 60 persen kantor polisi di Mesir dibakar massa. Bentrokan juga terjadi di kota pelabuhan utama Ismailiya, sebelah timur laut Kairo. Sementara massa di Alexandria menginap di masjid di tengah kota dan bersiap beraksi lagi.
Di Kairo, puluhan ribu warga menyerukan Presiden Mesir Hosni Mubarak segera mundur dan pergi dari Mesir. ”Kami datang ke sini untuk menyerukan, ’Kami tidak menginginkan kamu sama sekali, kami ingin kau keluar dari negara ini!’” seru pengacara Mohammed Osama (25), yang turut dalam aksi di Lapangan Tahrir, Kairo.
Massa mengacuhkan langkah pembubaran kabinet dan janji reformasi, yang diumumkan Mubarak melalui televisi nasional, Sabtu selepas tengah malam. Mubarak berjanji segera membentuk pemerintahan baru, tetapi menegaskan tak akan mundur dari kursi presiden yang sudah ia duduki 30 tahun.
Rakyat Mesir menunggu-nunggu apakah Mubarak akan menunjuk kembali Menteri Dalam Negeri Habib Al-Adly, pejabat yang membawahkan kepolisian dan orang paling dibenci rakyat Mesir. Meski demikian, sebagian besar rakyat menganggap pernyataan dan janji Mubarak sudah terlambat dan menuntut presiden berusia 82 tahun itu segera lengser.
”Presiden Mubarak tidak memahami pesan yang disampaikan rakyat Mesir. Pidatonya sangat mengecewakan. Protes akan terus berlanjut sampai rezim Mubarak tumbang,” kata pemimpin oposisi Mesir, Mohamed ElBaradei, kepada stasiun televisi France24.
ElBaradei mengaku siap memimpin pemerintahan transisi jika diminta dan akan ikut aksi demonstrasi untuk memaksa Mubarak turun.
Kelompok oposisi yang dilarang pemerintah, Persaudaraan Muslim (Moslem Brotherhood), Sabtu, menyerukan agar transisi kekuasaan berjalan secara damai dengan pembentukan kabinet peralihan. Sebanyak 50 tokoh pemimpin Persaudaraan Muslim termasuk dalam 350 orang yang ditangkap aparat pemerintah Mesir, Jumat.
Selasa, 30 November 2010
DUNIA DEWAN SERIKAT
DUNIA DEWAN SERIKAT KREDIT PENELITIAN Monograf SERIES
Nomor 3
Dampak Serikat Kredit
di Guatemala Keuangan
Pasar
Pengalaman dari
Guatemala Proyek Penguatan Koperasi
oleh:
David C. Richardson
Barry L. Lennon
September 1994
World Council of Credit Unions Penelitian Monografi Seri menyajikan temuan Credit Union
penelitian dan studi yang dilakukan melalui World Dewan pengembangan kredit Serikat serikat Kredit
kegiatan. Isu-isu dan interpretasi disajikan dalam dokumen ini adalah dari penulis dan harus
tidak disebabkan oleh World Council of Credit Unions atau untuk organisasi-organisasi anggotanya.
Untuk informasi lebih lanjut tentang artikel ini monografi silahkan hubungi:
World Council Pusat Informasi
P.O. Box 2982
Madison, Wisconsin 53701-2982
Amerika Serikat
Dampak Serikat Kredit
di Guatemala Keuangan
Pasar
Pengalaman dari
Guatemala Proyek Penguatan Koperasi
oleh:
David C. Richardson
Barry L. Lennon
September 1994
World Council of Credit Unions Penelitian Monografi Seri menyajikan temuan Credit Union
penelitian dan studi yang dilakukan melalui World Dewan pengembangan kredit Serikat serikat Kredit
kegiatan. Isu-isu dan interpretasi disajikan dalam dokumen ini adalah dari penulis dan harus
tidak disebabkan oleh World Council of Credit Unions atau untuk organisasi-organisasi anggotanya.
Untuk informasi lebih lanjut tentang artikel ini monografi silahkan hubungi:
World Council Pusat Informasi
P.O. Box 2982
Madison, Wisconsin 53701-2982
Amerika Serikat
DAMPAK KREDIT SERIKAT DI PASAR KEUANGAN Guatemala PAGE 1
Pertanian 50,1%
Industri Jasa 14,6%
Manufaktur 13,6%
Commerce 13,1%
Konstruksi 4,1%
Transpor / Penyimpanan 2,6%
Dampak Serikat Kredit
di Pasar Keuangan Guatemala
Pengalaman dari
Guatemala Proyek Penguatan Koperasi
RINGKASAN EKSEKUTIF
Ekonomi Guatemala ini ditandai dengan ketergantungan pada pertanian dan yang sangat
condong distribusi tanah dan pendapatan nasional. Pertanian mempekerjakan lebih dari 50% dari
populasi, dan produk-produk seperti kopi, kapas, pisang, gula, sayuran dan buah-buahan menghasilkan
70-80% dari pendapatan ekspor tahunan. perkebunan besar memiliki tanah pertanian terbaik, mengkhususkan diri dalam
produk tunggal, dan mengandalkan tenaga kerja murah untuk diproduksi. peternakan kecil terkonsentrasi di
Dataran Tinggi berpenduduk padat, sering terlalu kecil untuk menyerap 100% dari tenaga kerja keluarga, dan
biasanya ditanam di jagung, kacang, gandum, dan baru-baru, sayuran. Setelah pertanian, banyak
penduduk yang tersisa dalam bidang manufaktur (pengolahan makanan, semen & minuman
produksi, tekstil dan pakaian), industri jasa (guru, salesman, juru tulis dan
akuntan), dan perdagangan.
Pada tahun 1993, penduduk Tabel 1: TENAGA KERJA KEKUATAN oleh Kegiatan
diperkirakan total 9.775.000. Enam puluh enam
persen (66%) dari semua Guatemala memiliki
penghasilan bulanan di bawah Q346 ($ 60) dan
diklasifikasikan sebagai "miskin" oleh Pemerintah.
USAID / Guatemala memperkirakan bahwa 80% dari
penduduk hidup di bawah garis kemiskinan. Ini
adalah perekonomian berpendapatan rendah dengan jelas
pedesaan orientasi. peluang Kerja adalah
ditentukan oleh geografi, iklim dan
ekonomi karakteristik masing-masing masyarakat pedesaan terpisah. Pertanian dan pasokan pertanian
bisnis, restoran, hotel, toko, industri kecil dan menengah, dan banyak mikro
menyediakan sumber terbesar dari pekerjaan. Satu komunitas sering sangat berbeda
dari yang lain, namun semua tampaknya berbagi satu ciri umum - mereka memiliki akses sangat terbatas
jasa keuangan, dan khususnya kredit. Ketiadaan pembiayaan dengan harga yang wajar of
bunga adalah salah satu kendala utama untuk kegiatan ekonomi yang meningkat di daerah pedesaan. Ada
pengusaha kecil yang sedang berusaha mengembangkan peluang investasi, tetapi tanpa
pembiayaan yang diperlukan, upaya mereka untuk mengembangkan dan memperluas bisnis yang sudah ada dan baru akan
berkepanjangan dan sulit.
Pertanian 50,1%
Industri Jasa 14,6%
Manufaktur 13,6%
Commerce 13,1%
Konstruksi 4,1%
Transpor / Penyimpanan 2,6%
Dampak Serikat Kredit
di Pasar Keuangan Guatemala
Pengalaman dari
Guatemala Proyek Penguatan Koperasi
RINGKASAN EKSEKUTIF
Ekonomi Guatemala ini ditandai dengan ketergantungan pada pertanian dan yang sangat
condong distribusi tanah dan pendapatan nasional. Pertanian mempekerjakan lebih dari 50% dari
populasi, dan produk-produk seperti kopi, kapas, pisang, gula, sayuran dan buah-buahan menghasilkan
70-80% dari pendapatan ekspor tahunan. perkebunan besar memiliki tanah pertanian terbaik, mengkhususkan diri dalam
produk tunggal, dan mengandalkan tenaga kerja murah untuk diproduksi. peternakan kecil terkonsentrasi di
Dataran Tinggi berpenduduk padat, sering terlalu kecil untuk menyerap 100% dari tenaga kerja keluarga, dan
biasanya ditanam di jagung, kacang, gandum, dan baru-baru, sayuran. Setelah pertanian, banyak
penduduk yang tersisa dalam bidang manufaktur (pengolahan makanan, semen & minuman
produksi, tekstil dan pakaian), industri jasa (guru, salesman, juru tulis dan
akuntan), dan perdagangan.
Pada tahun 1993, penduduk Tabel 1: TENAGA KERJA KEKUATAN oleh Kegiatan
diperkirakan total 9.775.000. Enam puluh enam
persen (66%) dari semua Guatemala memiliki
penghasilan bulanan di bawah Q346 ($ 60) dan
diklasifikasikan sebagai "miskin" oleh Pemerintah.
USAID / Guatemala memperkirakan bahwa 80% dari
penduduk hidup di bawah garis kemiskinan. Ini
adalah perekonomian berpendapatan rendah dengan jelas
pedesaan orientasi. peluang Kerja adalah
ditentukan oleh geografi, iklim dan
ekonomi karakteristik masing-masing masyarakat pedesaan terpisah. Pertanian dan pasokan pertanian
bisnis, restoran, hotel, toko, industri kecil dan menengah, dan banyak mikro
menyediakan sumber terbesar dari pekerjaan. Satu komunitas sering sangat berbeda
dari yang lain, namun semua tampaknya berbagi satu ciri umum - mereka memiliki akses sangat terbatas
jasa keuangan, dan khususnya kredit. Ketiadaan pembiayaan dengan harga yang wajar of
bunga adalah salah satu kendala utama untuk kegiatan ekonomi yang meningkat di daerah pedesaan. Ada
pengusaha kecil yang sedang berusaha mengembangkan peluang investasi, tetapi tanpa
pembiayaan yang diperlukan, upaya mereka untuk mengembangkan dan memperluas bisnis yang sudah ada dan baru akan
berkepanjangan dan sulit.
DAMPAK KREDIT SERIKAT DI PASAR KEUANGAN Guatemala PAGE 4
Tabel 2: Indikator Kunci Pertumbuhan (Jutaan Quetzales)
1988 1989 1990 1991 1992 September 93
% Var
AKTIVA 35,4 46,1 62,3 81,1 112,5 139,4 294%
PINJAMAN 22,7 29,6 35,3 49,3 68,1 94,3 316%
SAHAM 16,1 20,3 24,4 30,7 39,3 46,9 191%
SIMPANAN 8,8 12,7 21,2 31,6 53,8 66,8 659%
MODAL 1,9 2,7 4,1 7,0 10,1 14,7 674%
ANGGOTA 65.200 65.500 71.500 76.000 79.500 86.849 33%
Kenaikan ini disertai dengan kesehatan keuangan lebih kuat.Pada tahun 1992, keselamatan dan kesehatan
rasio untuk serikat kredit sangat baik dibandingkan dengan yang disajikan oleh komersial
bank.
Tabel 3: 1992 Keselamatan dan Kesehatan Rasio
KREDIT BANK SERIKAT
Total Aktiva Pertumbuhan 38,7% 25,9%
Aktiva dalam Kredit 58,2% 44,0%
% Non-Aktiva Produktif 10,8% 25,6%
Pinjaman Kenakalan * 6,9% 3,2%
Cadangan Kerugian Pinjaman / Kenakalan 57,8% 14,2%
Modal / Aset 9,0% 5,2%
* Bank-bank komersial mengecilkan kenakalan pinjaman hanya melaporkan
jumlah pembayaran pinjaman lewat jatuh tempo. Ini berbeda dari kredit
serikat yang melaporkan saldo pinjaman keseluruhan sebagai tunggakan setelah 30 hari
setiap kali pembayaran yang tidak terjawab.
Serikat kredit yang lebih baik rasio modal-untuk-aset; kenakalan kredit lebih terkontrol dan
dilaporkan lebih akurat, dan, penciptaan cadangan yang memadai untuk melindungi pinjaman default
lebih sistematis dan disiplin.
Tabel 2: Indikator Kunci Pertumbuhan (Jutaan Quetzales)
1988 1989 1990 1991 1992 September 93
% Var
AKTIVA 35,4 46,1 62,3 81,1 112,5 139,4 294%
PINJAMAN 22,7 29,6 35,3 49,3 68,1 94,3 316%
SAHAM 16,1 20,3 24,4 30,7 39,3 46,9 191%
SIMPANAN 8,8 12,7 21,2 31,6 53,8 66,8 659%
MODAL 1,9 2,7 4,1 7,0 10,1 14,7 674%
ANGGOTA 65.200 65.500 71.500 76.000 79.500 86.849 33%
Kenaikan ini disertai dengan kesehatan keuangan lebih kuat.Pada tahun 1992, keselamatan dan kesehatan
rasio untuk serikat kredit sangat baik dibandingkan dengan yang disajikan oleh komersial
bank.
Tabel 3: 1992 Keselamatan dan Kesehatan Rasio
KREDIT BANK SERIKAT
Total Aktiva Pertumbuhan 38,7% 25,9%
Aktiva dalam Kredit 58,2% 44,0%
% Non-Aktiva Produktif 10,8% 25,6%
Pinjaman Kenakalan * 6,9% 3,2%
Cadangan Kerugian Pinjaman / Kenakalan 57,8% 14,2%
Modal / Aset 9,0% 5,2%
* Bank-bank komersial mengecilkan kenakalan pinjaman hanya melaporkan
jumlah pembayaran pinjaman lewat jatuh tempo. Ini berbeda dari kredit
serikat yang melaporkan saldo pinjaman keseluruhan sebagai tunggakan setelah 30 hari
setiap kali pembayaran yang tidak terjawab.
Serikat kredit yang lebih baik rasio modal-untuk-aset; kenakalan kredit lebih terkontrol dan
dilaporkan lebih akurat, dan, penciptaan cadangan yang memadai untuk melindungi pinjaman default
lebih sistematis dan disiplin.
DAMPAK KREDIT SERIKAT DI PASAR KEUANGAN Guatemala PAGE 3
PROYEK PENGUATAN KOPERASI
Tujuan dari Proyek Penguatan Koperasi untuk membangun kembali koperasi Guatemala
gerakan sebagai alternatif yang ada saluran pembiayaan Pemerintah dan swasta. Its tujuan
adalah "untuk meningkatkan ketersediaan kredit produksi dan investasi di seluruh koperasi
gerakan oleh menstabilkan situasi keuangan organisasi yang dipilih, mempromosikan penggunaan
mobilisasi sumber daya yang inovatif dan teknik intermediasi kredit, dan meningkatkan
manajemen dan kemampuan pelayanan koperasi ".2
Proyek mulai bekerja dengan National Credit Union Federation (FENACOAC) dan
afiliasi serikat kredit masyarakat pada akhir-1987. Selama dua tahun pertama (1988-1989), baru
kebijakan dan standar operasional dikembangkan untuk meningkatkan layanan keuangan dan manajemen
keterampilan. Pada tahun 1990, ini diikuti dengan program pemasaran yang agresif untuk mengubah citra publik
dan menarik anggota baru. kebijakan kunci termasuk:
* Harga kompetitif untuk tabungan dan pinjaman;
* Mobilisasi agresif tabungan lokal;
* pemeliharaan likuiditas yang cukup untuk memenuhi penarikan tabungan tak terduga;
* Penerapan kriteria pinjaman baru berpusat di sekitar kapasitas untuk membayar analisis, kredit
sejarah dan jaminan yang ditawarkan;
* Ketat penciptaan pinjaman / cadangan kerugian sehubungan dengan kenakalan;
* Pengurangan aktiva non-produktif (yaitu, orang-orang yang tidak menghasilkan pendapatan bagi kredit
serikat);
* Kapitalisasi semua laba bersih; dan
penggunaan * program pemasaran untuk meningkatkan citra publik.
Strategi pengembangan menekankan kelangsungan hidup serikat kredit sebagai lembaga keuangan
sekaligus meningkatkan pelayanan. Penerapan kebijakan operasi baru menghasilkan
kredit belum pernah terjadi sebelumnya serikat pertumbuhan
PROYEK PENGUATAN KOPERASI
Tujuan dari Proyek Penguatan Koperasi untuk membangun kembali koperasi Guatemala
gerakan sebagai alternatif yang ada saluran pembiayaan Pemerintah dan swasta. Its tujuan
adalah "untuk meningkatkan ketersediaan kredit produksi dan investasi di seluruh koperasi
gerakan oleh menstabilkan situasi keuangan organisasi yang dipilih, mempromosikan penggunaan
mobilisasi sumber daya yang inovatif dan teknik intermediasi kredit, dan meningkatkan
manajemen dan kemampuan pelayanan koperasi ".2
Proyek mulai bekerja dengan National Credit Union Federation (FENACOAC) dan
afiliasi serikat kredit masyarakat pada akhir-1987. Selama dua tahun pertama (1988-1989), baru
kebijakan dan standar operasional dikembangkan untuk meningkatkan layanan keuangan dan manajemen
keterampilan. Pada tahun 1990, ini diikuti dengan program pemasaran yang agresif untuk mengubah citra publik
dan menarik anggota baru. kebijakan kunci termasuk:
* Harga kompetitif untuk tabungan dan pinjaman;
* Mobilisasi agresif tabungan lokal;
* pemeliharaan likuiditas yang cukup untuk memenuhi penarikan tabungan tak terduga;
* Penerapan kriteria pinjaman baru berpusat di sekitar kapasitas untuk membayar analisis, kredit
sejarah dan jaminan yang ditawarkan;
* Ketat penciptaan pinjaman / cadangan kerugian sehubungan dengan kenakalan;
* Pengurangan aktiva non-produktif (yaitu, orang-orang yang tidak menghasilkan pendapatan bagi kredit
serikat);
* Kapitalisasi semua laba bersih; dan
penggunaan * program pemasaran untuk meningkatkan citra publik.
Strategi pengembangan menekankan kelangsungan hidup serikat kredit sebagai lembaga keuangan
sekaligus meningkatkan pelayanan. Penerapan kebijakan operasi baru menghasilkan
kredit belum pernah terjadi sebelumnya serikat pertumbuhan
DAMPAK KREDIT SERIKAT DI PASAR KEUANGAN Guatemala PAGE 9
perbuatan, penilaian nilai, dan bukti pendapatan, dan waktu-lags minggu banyak untuk pinjaman
persetujuan.
Ada perbedaan luas dalam ukuran kredit antara serikat kredit, yang mencerminkan pentingnya
kegiatan ekonomi dan perbedaan dalam tingkat pendapatan.ukuran pinjaman rata-rata meningkat cepat dengan
pendapatan, dan terdapat konsentrasi pinjaman antara peminjam pendapatan yang lebih tinggi dalam
pertanian dan perdagangan. Pertanian masih merupakan 17% dari portofolio kredit serikat, tetapi
kredit pertanian terbesar sekarang terkonsentrasi di tanaman komersial dan ternak.
anggota yang lebih tua memiliki pendapatan yang lebih tinggi dan ukuran pinjaman rata-rata lebih tinggi, terutama dalam perdagangan
dan pertanian. anggota baru mendominasi kredit non-produktif (perumahan dan pribadi
pinjaman). Hal ini menunjukkan bahwa anggota baru memperoleh pinjaman perbaikan kecil pribadi atau rumah sebagai
sarana membangun catatan kredit sebelum pindah ke kredit produktif lebih besar dan lebih
dalam perdagangan atau pertanian.
serikat pola pinjaman Kredit menyarankan struktur keanggotaan dua-tier. Satu kelompok adalah
terdiri dari anggota baik kaya yang memiliki tanah atau rumah. Ini anggota menerima
terhutang berdasarkan nilai agunan yang dijaminkan. Kelompok kedua yang lebih besar terdiri dari
anggota dengan sedikit aset. Kelompok ini tergantung pada pendapatan untuk membangun-up saham dan memperoleh tingkat
akses ke pinjaman. Pinjaman ukuran ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki, catatan kredit,
pembayaran kapasitas, dan jaminan yang ditawarkan. Biasanya, tidak ada jaminan hipotek diperlukan untuk
pinjaman lebih kecil dari Q5, 000 ($ 877), sehingga memungkinkan anggota yang lebih miskin untuk memperoleh kredit tanpa
membutuhkan jaminan. serikat pinjaman kredit biasanya kecil dibandingkan dengan bank umum
pinjaman.
Portofolio Kredit Pertumbuhan
(20 Koperasi Kredit)
15.1 15.0 16.1
18.8
23.4
30.1
35.4
49.4
68.1
91.3
1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 September 93
20.0
40.0
60.0
80.0
perbuatan, penilaian nilai, dan bukti pendapatan, dan waktu-lags minggu banyak untuk pinjaman
persetujuan.
Ada perbedaan luas dalam ukuran kredit antara serikat kredit, yang mencerminkan pentingnya
kegiatan ekonomi dan perbedaan dalam tingkat pendapatan.ukuran pinjaman rata-rata meningkat cepat dengan
pendapatan, dan terdapat konsentrasi pinjaman antara peminjam pendapatan yang lebih tinggi dalam
pertanian dan perdagangan. Pertanian masih merupakan 17% dari portofolio kredit serikat, tetapi
kredit pertanian terbesar sekarang terkonsentrasi di tanaman komersial dan ternak.
anggota yang lebih tua memiliki pendapatan yang lebih tinggi dan ukuran pinjaman rata-rata lebih tinggi, terutama dalam perdagangan
dan pertanian. anggota baru mendominasi kredit non-produktif (perumahan dan pribadi
pinjaman). Hal ini menunjukkan bahwa anggota baru memperoleh pinjaman perbaikan kecil pribadi atau rumah sebagai
sarana membangun catatan kredit sebelum pindah ke kredit produktif lebih besar dan lebih
dalam perdagangan atau pertanian.
serikat pola pinjaman Kredit menyarankan struktur keanggotaan dua-tier. Satu kelompok adalah
terdiri dari anggota baik kaya yang memiliki tanah atau rumah. Ini anggota menerima
terhutang berdasarkan nilai agunan yang dijaminkan. Kelompok kedua yang lebih besar terdiri dari
anggota dengan sedikit aset. Kelompok ini tergantung pada pendapatan untuk membangun-up saham dan memperoleh tingkat
akses ke pinjaman. Pinjaman ukuran ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki, catatan kredit,
pembayaran kapasitas, dan jaminan yang ditawarkan. Biasanya, tidak ada jaminan hipotek diperlukan untuk
pinjaman lebih kecil dari Q5, 000 ($ 877), sehingga memungkinkan anggota yang lebih miskin untuk memperoleh kredit tanpa
membutuhkan jaminan. serikat pinjaman kredit biasanya kecil dibandingkan dengan bank umum
pinjaman.
Portofolio Kredit Pertumbuhan
(20 Koperasi Kredit)
15.1 15.0 16.1
18.8
23.4
30.1
35.4
49.4
68.1
91.3
1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 September 93
20.0
40.0
60.0
80.0
DAMPAK KREDIT SERIKAT DI PASAR KEUANGAN Guatemala PAGE 10
Tabel 6: Rata-rata Ukuran Kredit / Bank vs Credit Unions
TUJUAN KREDIT PINJAMAN UKURAN RATA-RATA UKURAN RATA-RATA PINJAMAN
(Bank) (Koperasi Kredit)
Pertanian Q218, 825 Q1, 084
Commerce Q193, 158 Q4, 433
Perumahan Q6, 137 Q4, 247
Personal Q107, Q615 667
Rata-rata Q34, 942 Q1, 754
Perbedaan dalam ukuran pinjaman rata-rata antara serikat kredit dan bank terutama
jelas dalam pinjaman untuk perdagangan, pertanian, dan konsumsi pribadi. Yang lebih kecil
perbedaan dalam ukuran KPR ditunjukkan pada Tabel 6 adalah terutama disebabkan adanya
jaminan pemerintah pinjaman program untuk housing.3
Kebutuhan dan nilai riil kredit serikat kredit meningkat pesat.
Ukuran rata-rata pinjaman meningkat di semua serikat kredit dan portofolio kredit yang lebih beragam.
Kredit serikat pekerja di luar Guatemala City mengalokasikan lebih dari 50% dari pinjaman mereka
perdagangan dan pertanian pada tahun 1992. Pinjaman untuk bisnis dan perdagangan merupakan yang paling
dinamis komponen pinjaman kredit serikat di semua kecuali Kota Guatemala, di mana kredit perumahan
tumbuh paling cepat.
Serikat kredit telah berhasil mempertahankan suku bunga pinjaman kenakalan di bawah 10% untuk tiga
tahun berturut-turut. Dengan peningkatan ukuran pinjaman rata-rata, kapasitas untuk membayar indikator
Situasi ini meningkatkan sedikit ketika pinjaman oleh bank sektor publik disertakan. Bank umum
(Terutama BANDESA) memberikan pinjaman banyak lagi untuk pertanian di bawah Q20, 000 ($ 3,508) daripada
bank komersial (10.881 vs 192 pinjaman), tetapi jumlah pinjaman masih sangat kecil untuk
negara yang bergantung begitu banyak pada sektor pertanian.Publik pinjaman bank untuk skala kecil
commerce (203 pinjaman) bahkan lebih terbatas daripada bank umum seperti lending.6
Tabel 12: Bank Umum - # Pinjaman bawah Q20, 000
0 - Q10, Q10 000, 001 - Q20, 000 JUMLAH
Pertanian 8.006 2.875 10.881
Niaga 123 80 203
Peminjam kecil sering dianjurkan dengan persyaratan agunan formal, biaya, dan
asing dan memakan waktu dokumen baik di swasta dan bank-bank umum. Akhirnya,
karena tidak ada lembaga bank memiliki wewenang persetujuan kredit (September 1993), pinjaman akhir
persetujuan dengan mudah dapat mengambil 5-6 minggu.
Serikat kredit memperdalam pasar keuangan dengan menyediakan masyarakat pedesaan dengan jauh lebih besar
akses ke berbagai jasa keuangan yang lebih luas. Mereka menerima simpanan dan memberikan pinjaman dalam banyak
jumlah lebih kecil dari lainnya perantara keuangan formal, dan melalui proses ini, mereka
memberdayakan kolam yang lebih besar dari "bankable" klien dalam masyarakat yang mereka layani.
Pada tahun 1992, serikat kredit 20 bekerja sama dengan Proyek memiliki portofolio kredit keseluruhan sejumlah
Q68.1 ($ 11,9 juta). Portofolio ini termasuk sekitar 5.023 kredit komersial dan
10.554 pinjaman untuk pertanian.
Tabel 13: Serikat Kredit - Distribusi Portofolio Kredit (1992)
Portofolio Ukuran Jumlah Pinjaman
Commerce Q22, 268700 5023
Pertanian Q11, 440800 10554
Perumahan Q23, 630700 5564
Personal Q10, 759800 17496
TOTAL: Q68, 100.000 38.637
Kamis, 25 November 2010
Jumat, 15 Oktober 2010
# vebi #
It's my graffiti....
sebener'a cuma iseng - iseng aja buat graffiti gitu, ternyata sangat menyenangkan....
soal'a gw juga suka bangat sama yang nama'a art ( seni )
hehehe
Langganan:
Postingan (Atom)